Partai politik juga harus memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Berikut AD sesuai Pasal 2 ayat (4):
a. asas dan ciri Partai Politik
b. visi dan misi Partai Politik
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
d. tujuan dan fungsi Partai Politik
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
f. kepengurusan Partai Politik
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik
h. sistem kaderisasi
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik
j. peraturan dan keputusan Partai Politik
k. pendidikan politik
l. keuangan Partai Politik
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Setelah terbentuk, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai akta notaris, kemudian identitas partai seperti nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan partai politik lain.
Partai juga harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
Partai harus mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. Partai juga memiliki rekening atas nama parpol.
Setelah parpol didaftarkan, Kemenkumham akan meneliti berkas-berkas persyaratan dan verifikasi, sebelumnya akhirnya mengeluarkan keputusan.