Cara Mendirikan Partai Politik, Lengkap dengan Syarat sesuai UU

Reza Fajri
Cut Mutia Fahira
Gedung DPR, tempat perwakilan partai memperjuangkan aspirasi masyarakat (foto: MPI)

Partai politik juga harus memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Berikut AD sesuai Pasal 2 ayat (4):

a. asas dan ciri Partai Politik

b. visi dan misi Partai Politik

c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik

d. tujuan dan fungsi Partai Politik

e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan

f. kepengurusan Partai Politik

g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik

h. sistem kaderisasi

i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik

j. peraturan dan keputusan Partai Politik

k. pendidikan politik

l. keuangan Partai Politik

m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik

Partai Politik Didaftarkan ke Kemenkumham

Setelah terbentuk, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai akta notaris, kemudian identitas partai seperti nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan partai politik lain.

Partai juga harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.

Partai harus mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. Partai juga memiliki rekening atas nama parpol.

Setelah parpol didaftarkan, Kemenkumham akan meneliti berkas-berkas persyaratan dan verifikasi, sebelumnya akhirnya mengeluarkan keputusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Nasional
4 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
4 hari lalu

Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak

Nasional
6 hari lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal