JAKARTA, iNews.id - Cara mendirikan partai politik diulas dalam artikel ini, lengkap dengan syarat-syarat sesuai undang-undang. Partai politik memegang peranan penting dalam kehidupan berdemokrasi.
Partai politik mewadahi kegiatan berkumpul dan berserikat masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Partai juga mengirimkan wakil-wakilnya ke parlemen sebagai anggota legislatif. Anggota legislatif bertugas mengawasi pemerintah hingga membuat undang-undang.
Di Indonesia dan banyak negara demokrasi lainnya, partai juga bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Mendirikan partai politik di Indonesia tidak bisa sembarangan. Pendirian harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Berdasarkan UU itu, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UU itu juga mencantumkan syarat pendirian parpol. Syarat itu bisa dilihat di Pasal 2.
Ayat (1):
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
Berdasarkan ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.