Cara Mengadopsi Anak secara Legal

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. anak bisa diadopsi dengan aturan yang berlaku. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Secara hukum, adopsianak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Cara mengadopsi anak secara legal bisa dilakukan dengan syarat yang ketat.

Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Tak jarang, juga terjadi karena ada unsur seperti jual-beli antar keduanya. Jadi, unsur hukumnya kerap diabaikan.

Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Sabtu (5/3/2022), berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah anak. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.

Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

57 tahun lalu

Duh! 3 dari 5 Anak Palsukan Usia demi Bisa Main Medsos

57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan Kemendagri, Menyesal Ciptakan Lagu Rendahkan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal