Cara Mengecek Denda Tilang secara Online, Mudah dan Praktis

Nurul Hafsa Tuasikal
Ilustrasi tilang elektronik (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online? Perkembangan teknologi telah memudahkan banyak aktivitas, termasuk proses administrasi tilang.

Melalui e-tilang, anda dapat mengecek dan membayar denda tilang secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor terkait sehingga membuat proses lebih cepat dan efisien.

Program e-tilang kini telah diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak orang yang belum memahami mekanisme e-tilang dan cara membayar denda secara online.

Proses mengecek denda e-tilang sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut panduan lengkap mengenai cara pengecekan hingga pembayaran denda e-Tilang secara online

Cara Mengecek Denda Tilang secara Online 

Berdasarkan informasi resmi dari e-tilang Kejaksaan, berikut cara mengecek denda tilang secara online:

1. Akses laman resmi

Langkah pertama adalah membuka situs resmi e-tilang Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet, seperti komputer, tablet atau smartphone.

Masukkan nomor berkas atau nomor registrasi tilang

Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia dengan nomor berkas atau nomor registrasi tilang. Nomor ini biasanya terdapat pada surat tilang yang diberikan oleh petugas. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar agar sistem dapat menemukan data tilang Anda.

2. Rincian denda akan muncul

Setelah nomor berkas atau registrasi tilang dimasukkan, rincian mengenai denda yang harus dibayar akan muncul. Informasi ini mencakup jumlah denda yang dikenakan serta detail pelanggaran yang dilakukan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Aksesoris
1 bulan lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Nasional
6 bulan lalu

Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Mobil
6 bulan lalu

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Megapolitan
7 bulan lalu

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal