Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi warga mengurus dokumen di Dukcapil (foto: iNews.id/Budi Utomo)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang penting. Pembuatan KTP hingga akta kelahiran membutuhkan KK.

Kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi yang menyebabkan KK rusak atau hilang. Namun, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Berikut ini cara mengurus KK yang rusak atau hilang seperti dilihat pada Situs Kemendagri, Minggu (15/8/2021).

Dokumen yang diperlukan:

1.Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
2.Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan. 
3.Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan
4.Fotokopi KTP

Cara Mengurus KK hilang atau rusak:

1.Bawa dokumen tersebut ke kantor keluarahan untuk mendapatkan formulir pengajuan KK
2. Dokumen dari kelurahan dibawa ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan
3.Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor Dukcapil dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
4.Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data 
5.Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Izinkan Anak di Jabar Tak Punya KK Bisa Sekolah

Nasional
12 bulan lalu

Cara Cetak KK Barcode secara Online, Mudah Tanpa Antre di Dukcapil

Film
1 tahun lalu

Original Series V+, Kartu Keluarga Tayang Perdana di RCTI Minggu 27 Oktober 2024 Pukul 17.00 WIB

Nasional
1 tahun lalu

Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal