Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:46:00 WIB
Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah
Status kawin di KK harus diubah jika sudah menikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat harus mengubah statusnya di kartu keluarga (KK) jika sudah menikah menjadi status kawin. Jika tidak diperbaharui bisa menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.

"Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam website resmi Dukcapil seperti dilihat, Sabtu (12/10/2024).

Namun, perlu diingat yakni pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Ada tiga alasan status kawin di KK tidak bisa berubah jika, pertama, pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum.

Kedua, pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara. Ketiga, pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar.

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut