1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan :
-Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
-Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia
-Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat
-Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
2. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
3. Menghadiri Persidangan
-Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
-Mana kala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
-Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
-Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim).
4. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara prodeo
-Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo
-Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
5. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian cara mengurus surat cerai gratis 2023 dengan mudah. Semoga mudah dipahami ya!