JAKARTA iNews.id- Inilah cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Bagi pasangan yang ingin menceraikan diri tanpa melalui sidang pengadilan, kini terdapat cara mengurus surat cerai tanpa sidang yang bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan proses perceraian secara lebih cepat dan mudah
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai cara mengurus surat cerai tanpa sidang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, seseorang memiliki hak untuk menunjuk seorang kuasa hukum sebagai wakil dalam proses perceraian.
Penggunaan jasa pengacara mencakup berbagai tahapan, mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.
Walaupun demikian, perlu diingat bahwa menyewa jasa pengacara tentu akan menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung di luar biaya panjar perkara.
Verstek atau Putusan Verstek adalah keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa kehadiran pihak Tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah diundang secara resmi dan layak.
Putusan Verstek merupakan sebuah pengecualian dari proses persidangan biasa karena Tergugat tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima, sehingga dianggap Tergugat secara penuh dan tegas mengakui seluruh klaim yang diajukan oleh Penggugat.
Jadi persidangan akan terus berjalan sampai hakim mengabulkan gugatan dari penggugat.