Soal Nikah Beda Agama, Tito Karnavian: Prinsip Kemendagri Putusan Pengadilan

irfan Maulana
Mendagri Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

TANGERANG, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Tito menegaskan pada prinsipnya Kemendagri berpegang pada putusan pengadilan terkait pencatatan pernikahan di administrasi kependudukan.

"Pernah disampaikan sebenarnya dulu, prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan," ujarnya di sela menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya apabila pengadilan mengesahkan pencatatan pernikahan beda agama, maka pemerintah harus melayani warganya. Sebaliknya, apabila pengadilan menolak maka pernikahan beda agama tidak bisa dicatat Kemendagri.

"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau tidak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito.

"Tapi kalau seandainya itu pengadilan menolak, otomatis kita juga nggak bisa mencantumkan," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Buletin
5 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
11 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
14 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal