Tak Diberi Nafkah, Seribuan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami

Dedi Mahdi
Sekitar 1.063 istri di Bojonegoro menggugat cerai suami karena tak diberi nafkah. (Foto: Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Sekitar 1.063 istri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) menggugat ceraisuami ke pengadilan agama. Sebagian besar gugatan didasari karena sang suami tak mampu memenuhi nafkah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, tercatat ada 1.500 kasus perceraian. Angka itu dihimpun berdasarkan data Januari hingga Juni 2023.

Sebanyak 1.063 di antaranya merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri. Sementara sisanya merupakan cerai talak yang dilayangkan pihak suami.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan mayoritas penyebab banyaknya istri yang mengajukan gugatan cerai karena faktor ekonomi. 

"Pihak suami dianggap tak mampu memenuhi nafkah keluarga," ujar Sholikin, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, perceraian karena faktor ekonomi dilatarbelakangi warga dengan pendidikan rendah. Dia menyebut, mayoritas pasangan yang bercerai karena alasan tersebut berpendidikan SMP.

Sebaliknya, kata dia, lulusan perguruan tinggi jika bercerai sebagian besar bukan karena faktor ekonomi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

2 bulan lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

2 bulan lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

2 bulan lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

3 bulan lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal