Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Puti Aini Yasmin
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online berbeda-beda tergantung dengan daerahnya. Berikut garis besar pelaksanaannya.

Melansir laman resmi Disdukcapil, surat pindah (SKPWNI) adalah surat proses pindah antarkabupaten/provinsi. Nantinya, setelah selesai lembar tersebut bisa dicetak sendiri di kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online

  • 1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • 2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Anak Kelas 5 SD Surati Presiden Prabowo: Terima Kasih atas MBG, Saya Senang

Nasional
24 hari lalu

MPR Tunggu Surat Resmi SMAN 1 Pontianak soal Penolakan Lomba Cerdas Cermat Diulang

Nasional
26 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
27 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal