3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan, seperti foto formulir pemohon pindah, foto kartu keluarga, foto E-KTP, dan surat keterangan hilang (jika hilang).
5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
6. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga
7. Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS
8. Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.
Demikian cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online. Semoga bisa dipahami ya!