Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Puti Aini Yasmin
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online (freepik)

  • 3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')

  • 4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan, seperti foto formulir pemohon pindah, foto kartu keluarga, foto E-KTP, dan surat keterangan hilang (jika hilang).

  • 5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon

  • 6. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga

  • 7. Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS

  • 8. Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.

Demikian cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online. Semoga bisa dipahami ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Menkum Gercep Rampungkan SK Kepengurusan PSI: Malam Tanda Tangan, Hari Ini Jadi

Megapolitan
19 hari lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Keuangan
1 bulan lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Internasional
2 bulan lalu

Isi Surat Melania Trump untuk Putin, Serukan Pesan Perdamaian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal