Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Puti Aini Yasmin
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online berbeda-beda tergantung dengan daerahnya. Berikut garis besar pelaksanaannya.

Melansir laman resmi Disdukcapil, surat pindah (SKPWNI) adalah surat proses pindah antarkabupaten/provinsi. Nantinya, setelah selesai lembar tersebut bisa dicetak sendiri di kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online

  • 1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • 2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Menkum Gercep Rampungkan SK Kepengurusan PSI: Malam Tanda Tangan, Hari Ini Jadi

Megapolitan
20 hari lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Keuangan
1 bulan lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Internasional
2 bulan lalu

Isi Surat Melania Trump untuk Putin, Serukan Pesan Perdamaian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal