Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Puti Aini Yasmin
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online berbeda-beda tergantung dengan daerahnya. Berikut garis besar pelaksanaannya.

Melansir laman resmi Disdukcapil, surat pindah (SKPWNI) adalah surat proses pindah antarkabupaten/provinsi. Nantinya, setelah selesai lembar tersebut bisa dicetak sendiri di kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online

  • 1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • 2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

2 bulan lalu

Menteri PU Bantah Mutasi Pejabat gegara Surat Perjalanan Bocor: Pegawai Gue 38.600, Masa Nggak Boleh?

4 bulan lalu

Anak Kelas 5 SD Surati Presiden Prabowo: Terima Kasih atas MBG, Saya Senang

4 bulan lalu

MPR Tunggu Surat Resmi SMAN 1 Pontianak soal Penolakan Lomba Cerdas Cermat Diulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal