Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Puti Aini Yasmin
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online berbeda-beda tergantung dengan daerahnya. Berikut garis besar pelaksanaannya.

Melansir laman resmi Disdukcapil, surat pindah (SKPWNI) adalah surat proses pindah antarkabupaten/provinsi. Nantinya, setelah selesai lembar tersebut bisa dicetak sendiri di kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online

  • 1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • 2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Anak Kelas 5 SD Surati Presiden Prabowo: Terima Kasih atas MBG, Saya Senang

Nasional
24 hari lalu

MPR Tunggu Surat Resmi SMAN 1 Pontianak soal Penolakan Lomba Cerdas Cermat Diulang

Nasional
27 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
27 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal