2. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
3. Setelah itu, masukkan nomor NPWP yang berjumlah 15 digit
4. Masukkan juga kata sandi atau password akun DJP Online
5. Lalu, masukkan kode keamanan atau captcha
6. Klik opsi Login
7. Klik menu Profil dan pilih Data Profil
8. Kemudian, masukkan NIK pada KTP
9. Lakukan validasi dengan mengklik Validasi
10. Klik menu Ubah Profil
11. Logout akun, dan coba untuk melakukan login ulang akun DJP Online menggunakan NIK
12. Tanda NIK dan NPWP telah dipadankan, yakni berstatus valid atau berwarna hijau
1. Pertama-tama, buka peramban pada gawai atau perangkat komputer kamu
2. Buka laman djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK. Beserta password untuk melakukan proses login akun DJP Online
4. Jika telah berhasil login, berarti NIK telah terhubung dengan NPWP
Itulah cara pemadanan NIK dan NPWP. Semoga membantu!