JAKARTA, iNews.id - Cara pemadanan NIK menjadi NPWP penting untuk diketahui wajib pajak. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
Keputusan tersebut tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Atas dasar itulah, diharapkan masyarakat untuk segera malakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Hal itu dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan dua dokumen itu, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Lalu, seperti apa cara pemadanan NIK dan NPWP? Dirangkum dari berbagai sumber berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut, Jumat (8/12/2023).
1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet