Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Lengkap dengan Langkah Validasinya

Wikku D Nugroho
Cara pemadanan NIK dan NPWP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara pemadanan NIK menjadi NPWP penting untuk diketahui wajib pajak. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). 

Keputusan tersebut tercantum pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Atas dasar itulah, diharapkan masyarakat untuk segera malakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Hal itu dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan dua dokumen itu, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan administrasi perpajakan. 

Lalu, seperti apa cara pemadanan NIK dan NPWP? Dirangkum dari berbagai sumber berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut, Jumat (8/12/2023). 

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

 1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Keuangan
8 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Bisnis
12 bulan lalu

Cara Nomor Registrasi PPN/GST Facebook, Cek di Sini Langkah dan Memasukkannya!

Nasional
12 bulan lalu

Bareskrim Polri Koordinasi dengan BSSN Usut Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal