Cara Perbaiki Salah Data di e-KTP 

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman e-KTP. Data yang salah di e-KTP bisa diperbaiki. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Data pribadi sangat penting dalam mengurus administrasi. Semua pelayanan kini banyak yang datanya sudah terintegrasi dengan e-KTP.

Namun kelalaian bisa saja terjadi karena kesalahan pemilik e-KTP atau petugas terkait. Akibat kesalahan itu bisa meneyebabkan urusan urusan perbankan, BPJS, paspor hingga aktivitas lainnya terganggu.

Bagi yang sudah terlanjur datanya salah, ada cara untuk memperbaikinya. Dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Jumat (13/8/2021), berikut ini cara memperbaiki data e-KTP yang salah:

1. Bawa e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.

2.Datangi Dinas Dukcapil setempat. 

3. Jelaskan sedetail mungkin tentang salah data e-KTP.

4. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil. Nantinya, resi akan diberikan.

5. Prosesnya, kurang lebih 14 hari kerja. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dapat dirubah bila NIK  tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan  NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru gratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Nasional
9 bulan lalu

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Nasional
10 bulan lalu

Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal