JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SKCK beserta syaratnya terbaru 2023 menarik untuk diulas. SKCK merupakan salah satu dokumen penting untuk berbagai macam keperluan termasuk melamar pekerjaan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan tertentu.
Adapun masa berlakunya SKCK yakni selama enam bulan sejak diterbitkan dari Polsek ataupun Polres. Surat tersebut dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan jika melewati masa berlaku.
Bagaimana cara perpanjang SKCK beserta syarat terbaru 2023? Berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (04/09/2023).
Dokumen untuk memperpanjang SKCK:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Ijin Mengemudi).
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
3. Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah Terakhir.
4. Pas foto ukuran 4x6 dengan background atau latar belakang merah untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan kuning untuk WNA (Warga Negara Asing).
5. Fotokopi paspor (Jika ingin bepergian ke luar negeri).
6. Melampirkan SKCK lama.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
1. Unduh dan pasang aplikasi PRESISI-POLRI Super App pada Play Store maupun App Store.
2. Isi data pribadi dengan lengkap dan benar pada bagian profil.
3. Kemudian klik menu SKCK.
4. Klik Ajukan SKCK guna mendaftar secara online.
5. Laman akan menampilkan informasi rincian biaya, waktu pemrosesan, metode pengambilan dan dokumen yang harus dilampirkan.
6. Lalu klik Mulai.
7. Isi biodata dengan lengkap dan benar seperti nama lengkap, hubungan keluarga, jenjang pendidikan dan lain-lain.
8. Pilih metode pembayaran.
9. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account.
10. Kunjungi Polsek maupun Polres terdekat dan tunjukkan bukti pembayaran.
1. Datangi kantor Polsek maupun Polres terdekat.
2. Lampirkan SKCK lama yang asli ataupun legalisir.
3. Membawa fotokopi KTP/SIM dan KK.
4. Membawa pas foto dengan background atau latar belakang berwarna dengan ukuran foto 4x6.
5. Mengisi formulir guna memperpanjang SKCK yang telah disediakan oleh Polsek maupun Polres.
Biaya Perpanjang SKCK
Biaya Pembuatan SKCK Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri Sebesar Rp30.000.
Itulah ulasan mengenai cara perpanjang SKCK beserta syarat terbaru 2023. Semoga bermanfaat!