Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKCK baru 2023 beserta syarat dan cara perpanjang jadi informasi menarik yang perlu banyak orang ketahui.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik secara hukum.
SKCK pada umumnya diperlukan sebagai syarat berbagai hal, seperti melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah atau swasta, pengajuan beasiswa, hingga membuat visa.
Membuat SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Adapun masa berlaku dokumen tersebut yakni enam bulan sejak tanggal penerbitannya.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu. Lantas, seperti apa cara membuat SKCK baru 2023 beserta syarat dan cara perpanjang? Yuk simak ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).