Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Zulhilmi Yahya
Inilah cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Perpindahan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan saat pekerja memutuskan pindah tempat kerja.

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan yang diberikan kepada seluruh pekerja di Tanah Air, baik pekerja formal mau pun informal.

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan

Jika pekerja memutuskan untuk pindah tempat kerja, maka perlu melakuan pembaruan data BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di layanan jaminan sosial tersebut.

Selain itu, saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang pindah tempat kerja juga tidak akan hangus. Dana tersebut akan tersimpan dalam akun BPJS peserta dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Cak Imin Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Gen Z hingga Pekerja Informal

Nasional
4 bulan lalu

BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2025: Syarat, Cara Cek dan Proses Pencairan Lengkap

Nasional
4 bulan lalu

320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kecelakaan Dapat Santunan

Nasional
5 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal