Berikut tahapan pindah BPJS Ketenagakerjaan dan kelanjutan kepesertaan:
Pekerja harus memastikan perusahaan lama tempatnya bekerja telah melaporkan status kepesertaan terbaru BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, setelah pekerja memutuskan keluar atau berhenti bekerja, status kepesertaan akan menjadi nonaktif sementara.
Perusahaan baru tempat Anda bekerja akan mendaftarkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor peserta yang sama. Setelah itu, iuran akan kembali dibayar oleh perusahaan baru.
Pekerja harus memastikan kepesertaan tetap aktif dengan mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Demikian ulasan cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.