Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana

Riyan Rizki Roshali
Kemensetneg menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa saat menghadiri Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. (Foto: Binti Mufarida)

“(Dilarang membawa) Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, dilarang merokok konvensional ataupun elektrik,” bunyi keterangan itu.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.

“Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, ikuti arahan petugas,” tulisnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Catat! Jalan di Sekitar Istana bakal Dialihkan saat Upacara HUT ke-80 RI, Ini Rutenya

Nasional
4 bulan lalu

Istana Minta Warga Berdiri 3 Menit Pukul 10.17 pada 17 Agustus 2025

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Stabilitas Ekonomi-Penanganan Bencana Sumatra

Nasional
23 hari lalu

Ketua MPR China Wang Huning Tiba di Istana, Disambut Tari Pa'gellu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal