Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana

Riyan Rizki Roshali
Kemensetneg menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa saat menghadiri Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk hadir langsung pada upacaraHUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025. Terdapat total 16.000 warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara secara langsung di istana.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa pada 17 Agustus mendatang.

“Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras dan narkotika, zat kimia berbahaya, benda yang mudah terbakar,” tulis keterangan Instagram resmi @kemensetneg.ri dikutip, Sabtu (16/7/2025).

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang untuk membawa spanduk, pamflet, berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“(Dilarang membawa) Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, dilarang merokok konvensional ataupun elektrik,” bunyi keterangan itu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Catat! Jalan di Sekitar Istana bakal Dialihkan saat Upacara HUT ke-80 RI, Ini Rutenya

12 bulan lalu

Istana Minta Warga Berdiri 3 Menit Pukul 10.17 pada 17 Agustus 2025

1 hari lalu

War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dimulai Hari Ini, Simak Caranya!

15 hari lalu

Pesan Prabowo saat Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri: Awal Pengabdian ke Bangsa dan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal