Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun

Achmad Al Fiqri
ilustrasi haji ilegal yang nekat masuk Mekkah akan kena denda Rp450 juta hingga kena blacklist (AP News)

JAKARTA, iNews.id - Visa haji furoda atau non-kuota dipastikan tak diterbitkan pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Artinya, jemaah haji saat ini adalah yang masuk dalam daftar kuota.

Jika jemaah tetap pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa adanya visa maka bisa terkena denda Rp450 juta hingga di-blacklist selama 10 tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

Menurut Wachid, saat ini pemerintah Arab tengah mengetatkan pintu masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, masyarakat tak bisa melenggang ke wilayah Mekkah.

"Bahkan mereka yang sudah masuk di bulan Syawal, bulan Januari yang lalu ya, mereka sekarang ini sedang benar-benar dioperasi, ada razia ke rumah-rumah, razianya itu sangat ketat sekali," ucap Wachid, Sabtu (31/5/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang

Nasional
22 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
23 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Nasional
23 hari lalu

Jadwal Pelunasan Haji 2026 Dimulai 19 November 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal