DPR Wanti-Wanti Calon Jemaah terkait Penipuan Visa Haji Furoda

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR imbau masyarakat agar tidak tertipu haji furoda tahun ini . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa haji furoda untuk tahun ini. Ia pun mengimbau para jemaah berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dengan iming-iming bisa berangkat haji pakai visa non-kuota reguler.

Sebagai informasi, haji furoda adalah haji non-kuota sehingga tidak ada waktu antre bagi jemaahnya. Namun, pemberian visa haji furoda diputuskan kepada pemerintah Arab Saudi.

"Saya minta para calon jamaah haji ya agar benar-benar hati-hati ya, hati-hati dan selalu mengikuti perkembangan informasi di Arab Saudi," ujar Wachid saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, telah ada laporan penipuan terkait haji furoda tahun ini, yakni dengan membayar hingga Rp300 juta dan akan berangkat tanpa antre. Ia meminta agar masyarakat waspada.

"Bahkan ada yang mengatakan Rp150 juta, furoda tidak usah menunggu ya, ini langsung berangkat. Ini jangan sampai calon jemaah haji ini tertipu dengan itu," tuturnya.

Wachid berkata, Pemerintah Arab Saudi mengetatkan masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, kata dia, masyarakat tak bisa melenggang ke sana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Mau Kirim 20.000 Pasukan ke Gaza, DPR Usul Ada yang Awasi Serangan Siber

Nasional
3 hari lalu

Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026

Nasional
4 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Atur Platform Digital Imbas Ledakan SMAN 72, Bukan hanya Gim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal