Catat, Ibu Hamil Dilarang Masuk Tempat Wisata Jakarta

Irfan Ma'ruf
Protokol kesehatan di masa PSBB Transisi Jakarta melarang perempuan hamil dan anak-anak masuk ke tempat wisata termasuk kebun binatang. (Foto: ilustrasi/AFP/Relaxnews).

Protokol kesehatan ini juga memberikan aturan khusus kepada anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia. Menurut Anies, ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak anak dan ibu hamil belum boleh mengikutinya.

Mengacu pada prokol kesehatan yang diterbitkan Pemprov DKI, larangan bagi ibu hamil dan anak-anak itu antara lain berkunjung ke kebun binatang, taman rekreasi atau tempat wisata dan fasilitas olahraga outdoor.

Berikut aturannya:

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
17 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal