Protokol kesehatan ini juga memberikan aturan khusus kepada anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia. Menurut Anies, ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak anak dan ibu hamil belum boleh mengikutinya.
Mengacu pada prokol kesehatan yang diterbitkan Pemprov DKI, larangan bagi ibu hamil dan anak-anak itu antara lain berkunjung ke kebun binatang, taman rekreasi atau tempat wisata dan fasilitas olahraga outdoor.
Berikut aturannya:
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.