Catat, Ibu Hamil Dilarang Masuk Tempat Wisata Jakarta

Irfan Ma'ruf
Protokol kesehatan di masa PSBB Transisi Jakarta melarang perempuan hamil dan anak-anak masuk ke tempat wisata termasuk kebun binatang. (Foto: ilustrasi/AFP/Relaxnews).

Protokol kesehatan ini juga memberikan aturan khusus kepada anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia. Menurut Anies, ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak anak dan ibu hamil belum boleh mengikutinya.

Mengacu pada prokol kesehatan yang diterbitkan Pemprov DKI, larangan bagi ibu hamil dan anak-anak itu antara lain berkunjung ke kebun binatang, taman rekreasi atau tempat wisata dan fasilitas olahraga outdoor.

Berikut aturannya:

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Destinasi
26 hari lalu

Sejarah Ragunan, Berawal dari Lahan Milik Pelukis Raden Saleh hingga Jadi Kebun Binatang Terbesar di Asia

Health
30 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
30 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
30 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal