Catat, Ibu Hamil Dilarang Masuk Tempat Wisata Jakarta

Irfan Ma'ruf
Protokol kesehatan di masa PSBB Transisi Jakarta melarang perempuan hamil dan anak-anak masuk ke tempat wisata termasuk kebun binatang. (Foto: ilustrasi/AFP/Relaxnews).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat selama masa transisi fase I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kepatuhan terhadap protokol ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Protokol kesehatan mencakup sejumlah bidang, mulai transportasi umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hingga kawasan wisata. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masa transisi berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Secara prinsip ada dua hal yang ditekankan pada masa transisi PSBB ini.

Pertama, hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar. Bila ada warga merasa tidak sehat, tidak bugar, diminta tinggal di rumah.

“Kedua, semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan,” ucap Anies. Menurut dia, bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, hanya boleh digunakan 50.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Destinasi
21 hari lalu

Sejarah Ragunan, Berawal dari Lahan Milik Pelukis Raden Saleh hingga Jadi Kebun Binatang Terbesar di Asia

Health
25 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
25 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
25 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal