Catat, Ibu Hamil Dilarang Masuk Tempat Wisata Jakarta

Irfan Ma'ruf
Protokol kesehatan di masa PSBB Transisi Jakarta melarang perempuan hamil dan anak-anak masuk ke tempat wisata termasuk kebun binatang. (Foto: ilustrasi/AFP/Relaxnews).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat selama masa transisi fase I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kepatuhan terhadap protokol ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Protokol kesehatan mencakup sejumlah bidang, mulai transportasi umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hingga kawasan wisata. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masa transisi berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Secara prinsip ada dua hal yang ditekankan pada masa transisi PSBB ini.

Pertama, hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar. Bila ada warga merasa tidak sehat, tidak bugar, diminta tinggal di rumah.

“Kedua, semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan,” ucap Anies. Menurut dia, bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, hanya boleh digunakan 50.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
4 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
21 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal