JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat selama masa transisi fase I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kepatuhan terhadap protokol ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan mencakup sejumlah bidang, mulai transportasi umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hingga kawasan wisata. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masa transisi berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Secara prinsip ada dua hal yang ditekankan pada masa transisi PSBB ini.
Pertama, hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar. Bila ada warga merasa tidak sehat, tidak bugar, diminta tinggal di rumah.
“Kedua, semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan,” ucap Anies. Menurut dia, bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, hanya boleh digunakan 50.