Dalam konteks jemaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan.
Ketiga, aman dalam perjalanan dan pelaksanaan haji. Maksudnya adalah terjaminnya keselamatan nyawa, harta, dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Keempat, perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya. Hal ini tidak lain karena adanya larangan bagi perempuan menempuh perjalanan sendiri terlebih dalam melakukan perjalanan jauh.
Terakhir, adanya rentang waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan haji. Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Oleh karena itu, dalam syarat wajib haji, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari Tanah Air menuju Makkah.