Catat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh selama Larangan Mudik

Muhammad Refi Sandi
Kereta api jarak jauh. (Foto Okezone).

"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan." katanya.

Sebelumnya, pengoperasian KAJJ  untuk kepentingan non mudik ini sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Lebih lanjut, sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

AHY Percepat Bangun Flyover di Pelintasan Sebidang Kereta, Cegah Kecelakaan Terulang

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Soroti 1.800 Perlintasan Kereta Sebidang di Pulau Jawa, Kucurkan Rp4 Triliun untuk Perbaikan

Bisnis
4 hari lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Nasional
6 hari lalu

1.516 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api selama 2026, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal