Catat, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Irfan Ma'ruf
Kemenag kembali membuka layanan akad nikah di KUA kecamatan setelah sempat ditutup pada 1-21 April 2020 karena wabah virus corona. (Foto: ilustrasi/istimewa).

Dia menegaskan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE tersebut.

Hal ini juga berlaku bagi calon pengantin yang mendaftar setelah 23 April, namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," kata Kamaruddin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tertinggal Jauh dari Malaysia, Kemenag Genjot Rasio Dosen PTK lewat Dana Riset Rp150 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Muslim
6 hari lalu

AICIS+ 2025 Siap Digelar di UIII, Perkuat Peran Islam Jawab Masalah Global

Muslim
9 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Muslim
11 hari lalu

Kado Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal