JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan setelah sempat ditutup sejak 1-21 April 2020 karena pandemi virus corona atau Covid-19. Kendati demikian, pembukaan layanan ini masih bersifat terbatas.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. SE menjadi pedoman bagi seluruh KUA dan instansi terkait lainnya.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).
Dia menuturkan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Keputusan ini juga masih berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.