Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi STNK. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI. Kebiajakan itu berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Dia menambahkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saat HUT ke-498

Mobil
5 bulan lalu

Pemerintah Daerah Terapkan Opsen Pajak, Produsen Mobil Teriak Harga Mobil Jadi Makin Tinggi

Mobil
5 bulan lalu

Penjualan Mobil Masih Seret, Produsen Minta Pemerintah Tak Terapkan Opsen Pajak

Nasional
6 bulan lalu

Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo Minta Pemerintah Buat Kebijakan Jangka Panjang Selamatkan Industri Otomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal