Catat, Syarat Tarawih dan Salat Id Berjamaah di Tengah Pandemi

Fahreza Rizky
Salat Idul Fitri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan salat Tarawih dan Idul Fitri (Id) berjamaah pada tahun 2021. Syaratnya, jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin. 

Selain itu, protokol kesehatan harus belaku ketat. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.

"Jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
 
"Begitu juga pada saat melaksanakan salat jamaah, mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
2 bulan lalu

Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem

Nasional
2 bulan lalu

Menko PMK Gerak Cepat Tangani Kasus Balita Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Dipenuhi Cacing

Nasional
2 bulan lalu

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Menko PMK Bungkam: Saya Agak Ngantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal