Catat, Syarat Tarawih dan Salat Id Berjamaah di Tengah Pandemi

Fahreza Rizky
Salat Idul Fitri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan salat Tarawih dan Idul Fitri (Id) berjamaah pada tahun 2021. Syaratnya, jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin. 

Selain itu, protokol kesehatan harus belaku ketat. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.

"Jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
 
"Begitu juga pada saat melaksanakan salat jamaah, mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Pemerintah Batal Terapkan Belajar Online imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Ini Alasannya

Nasional
27 hari lalu

Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Online, Sekolah Tetap Tatap Muka

Seleb
31 hari lalu

Heboh, Lucinta Luna Pakai Baju Koko dan Sarung Salat Idul Fitri di Korea Selatan

Megapolitan
31 hari lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal