Cawagub DKI Mengundurkan Diri Bakal Didenda Rp50 Miliar

Wildan Catra Mulia
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id, - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi dalam mekanisme pemilihan cawagub DKI. Jika ada kandidat mengundurkan diri, dia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Wakil Ketua Pansus Bestari Barus mengatakan, sanksi diterapkan jika kandidat telah lolos tahap verifikasi. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi tertentu.

"Denda Rp50 miliar jika setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau gila," kata Bestari di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam draft Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Menurut Bestari, hingga saat ini Pansus belum mendapatkan informasi mengenai adanya kadidat yang akan mundur. Namun, dia mengingatkan bahwa maju atau mundurnya kandidat terserah yang bersangkutan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Siap-Siap! Dana Operasional RT/RW Jakarta yang Naik 25% Ditransfer Oktober

Nasional
3 tahun lalu

Anies dan Ariza Perpisahan Hari Ini

Nasional
3 tahun lalu

Anies-Ariza Pamitan, Kapolda Metro Jaya : Jangan Lupakan Kami Kalau Sukses Nanti

Megapolitan
3 tahun lalu

Wagub DKI Puji Kepemimpinan Anies Baswedan : Semua Menyaksikan Jakarta Jadi Kota Global

Megapolitan
3 tahun lalu

Anies Mengaku Bangga Punya Wagub DKI Ariza : Bareng Terus, Tak Saling Repot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal