JAKARTA, iNews.id, - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi dalam mekanisme pemilihan cawagub DKI. Jika ada kandidat mengundurkan diri, dia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Wakil Ketua Pansus Bestari Barus mengatakan, sanksi diterapkan jika kandidat telah lolos tahap verifikasi. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi tertentu.
"Denda Rp50 miliar jika setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau gila," kata Bestari di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam draft Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Bestari, hingga saat ini Pansus belum mendapatkan informasi mengenai adanya kadidat yang akan mundur. Namun, dia mengingatkan bahwa maju atau mundurnya kandidat terserah yang bersangkutan.