“Sehingga sesudah puluhan tahun Komisi HAM PBB di Jenewa tidak pernah memuji Indonesia, baru sekarang PBB memuji Indonesia di dalam penyelesaian kasus HAM berat khusus untuk korban,” lanjutnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan kasus hukumnya untuk pelaku akan diteruskan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 tersebut.
“Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya.,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan penegakkan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Namun perlu dibukti sejumlah fakta yang kuat.
“Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM ini pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasarkan hukum acara biasa dilaksanakan. Oleh sebab itu DPR mau apa, nanti pemerintah akan melakukannya,” katanya.