Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Wiwie Heryani
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof.(foto: TPN)

“Sehingga sesudah puluhan tahun Komisi HAM PBB di Jenewa tidak pernah memuji Indonesia, baru sekarang PBB memuji Indonesia di dalam penyelesaian kasus HAM berat khusus untuk korban,” lanjutnya. 

Kemudian, Mahfud mengatakan kasus hukumnya untuk pelaku akan diteruskan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 tersebut.

“Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya.,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan penegakkan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Namun perlu dibukti sejumlah fakta yang kuat. 

“Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM ini pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasarkan hukum acara biasa dilaksanakan. Oleh sebab itu DPR mau apa, nanti pemerintah akan melakukannya,” katanya.
 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

20 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

27 hari lalu

Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

3 bulan lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal