Majelis hakim sangat menyayangkan video tersebut tidak diputarkan pada saat saksi Kodir hadir di persidangan. Menurutnya, apabila video tersebut diputarkan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengelak atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
"Mestinya ini pada waktu pemeriksaan Kodir diperlihatkan. Ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada di sini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu, bagaimana kok mengelak seperti itu," tuturnya.