JAKARTA, iNews.id - Virus Corona atau Covid-19 menjadi ancaman nyata. Pertama karena kecepatan penyebarannya. Sejak pertama kali diumumkan kasus pertama oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/3/2020) lalu, belum genap sebulan, jumlah penderita per Sabtu (28/3/2020), angkanya mencapai 1.155 kasus.
Kedua, gejalanya yang tidak mudah terdeteksi oleh orang yang terinfeksi. Ketiga, ketidak-tahuan orang yang terinfeksi, sehingga orang yang terinfeksi adalah carier dan tanpa sadar menyebarkan virus ke tempat dan kepada orang lain.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, sebagai muslim harus bersikap adil dan proporsional, baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu'amalah.
"Takut hanya kepada Allah, bukan selainnya. Namun tidak meninggalkan perintah agama lainnya, ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif," tutur Robikin, Sabtu (28/3/2020).
Dikatakan Robikin, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Itu artinya hingga 5 hari pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.