Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Siapkan Aturan

Antaranews
Menteri Tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengaku berkomitmen untuk melindungi perempuan di tempat kerja. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengaku berkomitmen untuk melindungi perempuan di tempat kerja. Salah satunya dari risiko pelecehan seksual.

Ida mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini diselesaikan.

Kepmenaker tersebut dibuat seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujar Menaker Ida, Sabtu (5/3/2022).

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

9 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

9 hari lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

15 hari lalu

Aldi Taher Banjir Hujatan usai Sarankan Nadhif Basalamah Segera Menikah setelah Alami Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal