Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Siapkan Aturan

Antaranews
Menteri Tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengaku berkomitmen untuk melindungi perempuan di tempat kerja. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengaku berkomitmen untuk melindungi perempuan di tempat kerja. Salah satunya dari risiko pelecehan seksual.

Ida mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini diselesaikan.

Kepmenaker tersebut dibuat seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujar Menaker Ida, Sabtu (5/3/2022).

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Fans NCT Wish Marah Besar usai Kiky Saputri Bercanda Ini ke Yushi

Seleb
2 hari lalu

Viral Candaan Kiky Saputri ke Member NCT Wish Dinilai Kelewatan, Netizen Murka!

Nasional
4 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Nasional
4 hari lalu

Komisi X DPR Rapat Tertutup Bareng 4 Rektor Bahas Pelecehan Seksual di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal