Ace berpendapat, sebetulnya siapapun berhak untuk menyelenggarakan kegiatan apapun, apalagi acara keagamaan. Namun, harus juga diperhatikan kerugiannya jika acara tersebut tetap digelar. Apalagi, di saat menjangkitnya virus korona yang sudah ditetapkan WHO sebagai pandemi global.
"Contohlah NU & Muhammadiyah, dua Ormas keagaman terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Keduanya telah menunda agenda besar kedua organisasi yang teramat penting, Munas NU dan Muktamar Muhammadiyah," tuturnya.
MUI, menurut Ace, juga telah mengeluarkan fatwa tentang beribadah di rumah, termasuk salat Jumat. Fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus korona.
"Cara dan sikap kita yang menjaga kebersihan, mengikuti saran untuk social distancing dan sebagaimana Fatwa MUI ini merupakan bentuk kontribusi kita untuk melawan Covid-19 agar dapat diselesaikan dengan cepat di Indonesia," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 8.694 peserta Ijtima Dunia 2020 berkumpul di wilayah Pattako, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ribuan orang tersebut berasal dari berbagai negara yang saat ini endemik virus korona.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni mengatakan, para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari 26 provinsi di Indonesia dan dari sejumlah negara.
"Ada sembilan negara, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, India, Thailand, Timour Leste, Arab Saudi, Bangladesh dan Philipina," kata Arifuddin di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (19/3/2020).