Cegah Korona, Fatwa MUI: Umat Islam Bisa Ganti Salat Jumat dengan Zuhur di Rumah

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni"am Soleh dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Foto; iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). Dalam fatwa tersebut, umat Islam bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am mengatakan, ketentuan tersebut hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus korona tinggi.

"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujar Asrorun dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).

Dia menuturkan, ketentuan ini berlaku sampai kondisi kembali normal. Sementara, kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban salat Jumat di masjid.

"Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
16 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
24 hari lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal