JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). MUI memperbolehkan kalangan muslim tidak menjalankan salat Jumat di masjid jika di suatu dearah ditetapkan sebagai zona bahaya penyebaran virus mematikan itu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bagi muslim yang terpapar korona, wajib baginya untuk mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Karena itu, dia dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempat kediaman.
"Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Ni'am dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senan (16/3/2020).
Adapun bagi umat Islam yang belum terjangkit virus korona namun berada di lokasi berbahaya penyebaran virus tersebut, mereka juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan salat Jumat. Pertimbangannya juga demi keselamatan.
Tidak hanya itu, untuk menghindari terjangkitnya virus korona, umat muslim di zona penularan tinggi juga diperbolehkan meninggalkan jamaah salat lima waktu dan tarawih di masjid.