MUI Perbolehkan Umat Islam Tidak Salat Jumat karena Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Foto; iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). MUI memperbolehkan kalangan muslim tidak menjalankan salat Jumat di masjid jika di suatu dearah ditetapkan sebagai zona bahaya penyebaran virus mematikan itu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bagi muslim yang terpapar korona, wajib baginya untuk mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Karena itu, dia dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempat kediaman.

"Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Ni'am dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senan (16/3/2020).

Adapun bagi umat Islam yang belum terjangkit virus korona namun berada di lokasi berbahaya penyebaran virus tersebut, mereka juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan salat Jumat. Pertimbangannya juga demi keselamatan.

Tidak hanya itu, untuk menghindari terjangkitnya virus korona, umat muslim di zona penularan tinggi juga diperbolehkan meninggalkan jamaah salat lima waktu dan tarawih di masjid.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

13 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

13 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

13 hari lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal