JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berencana mengalokasikan dana operasional Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa tahun depan. Penganggarannya tidak diambilkan dari pos anggaran baru di APBN, tetapi memotong dana desa.
“Ini sedang diproses oleh Kemenkeu lewat ADD (Alokasi Dana Desa), maksimal lima persen dari anggaran desa,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Anggaran untuk dana operasional kepala desa dan perangkat desa tersebut saat ini telah dibahas di Kementerian Keuangan. Pemerintah tengah menggodok besaran nilai dana operasional yang diambil dari total keseluruhan dana untuk desa. Kendati tidak mengalokasikan pos anggaran baru untuk dana operasional kades dan perangkat desa, pemerintah berencana menaikkan nilai dana desa tahun 2019 menjadi Rp73 triliun.
Anggaran ini terus mengalami peningkatan sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, yakni sebesar Rp20 triliun menjadi Rp60 triliun di 2018.
Tjahjo menuturkan, dana operasional untuk kades dan perangkat desa bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana desa. Menurut dia, pengawasan penggunaan dana desa selama ini telah dilakukan oleh Kemendagri bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen), Kejaksaan dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).