Ma'ruf menjelaskan penanggulangan radikalisme, ekstrimisme dan terorisme memang membutuhkan kerja sama banyak pihak. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
“Perpres ini menjadi acuan kita bersama untuk memperkuat kolaborasi antara kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, para ulama maupun ormas Islam, termasuk BPET-MUI, untuk mencegah dan menanggulangi paham radikal-terorisme,” ungkap dia.
Mantan Ketua MUI ini juga mengaku telah merespons dengan membentuk Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) dalam mencegah munculnya paham radikalisme terorisme. Bahkan, juga telah melakukan sosialisasi haramnya terorisme ke berbagai daerah di Indonesia.
“Saya bersyukur bahwa MUI pagi-pagi sudah merespons ini, bahkan sebelum adanya bentuk BNPT, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang terorisme dan membentuk lembaganya, malah waktu itu saya mengetahuinya, namanya itu Tim Penanggulangan Terorisme dan melakukan sosialisasi fatwa tentang haramnya terorisme ke berbagai daerah. Saya kira sekarang, lembaganya itu berubah dari TPT menjadi BPET-MUI," tutur dia.