Cegah Omicron, 25 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta

Ariedwi Satrio
Kemenkumham memperketat pintu masuk ke Indonesia di Bandara Soetta. (Foto Antara).

Selanjutnya, delapan orang tidak jelas tujuannya; satu orang disebabkan alasan keimigrasian. Sementara sisanya, pernah melakukan pelanggaran hukum yaitu, dua orang tidak mematuhi aturan karantina; dua orang memberikan keterangan palsu guna mendapatkan visa; dan satu orang memiliki riwayat kejahatan pedofilia.

"Hingga saat ini pembatasan masuk orang asing ke wilayah Indonesia masih berlaku. Adapun acuannya yaitu Permenkumham No. 34/2021 dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta surat edaran Satgas Covid-19 dalam rangka membendung penyebaran virus Covid-19 varian baru. Kebijakan-kebijakan yang ada terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi," terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengundang orang asing ke Indonesia harus terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah, terutama selama masa pandemi. Tak hanya itu, penjamin juga dituntut untuk jujur dan berhati-hati dalam memberikan keterangan atau identitas orang asing.

"Memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat didenda sebanyak 500 juta Rupiah, berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Nasional
30 hari lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Nasional
30 hari lalu

Eksklusif! Begini Cara TKA China Dievakuasi saat Ada Sidak Pejabat ke IMIP

Nasional
30 hari lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal