JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperketat pintu masuk ke Indonesia dari sejumlah bandara internasional. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 varian baru jenis Omicron di Indonesia.
Ditjen imigrasi melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima dari ditjen imigrasi, ada sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 25 warga asing itu ditolak masuk ke Indonesia sejak 29 November 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dari data yang diperoleh, warga asing tersebut berasal dari 11 negara, yaitu lima asal Inggris; lima Filipina; dua Amerika Serikat; satu Yaman; dua Pakistan; satu Australia; lima Nigeria; satu Rusia; satu Korea Selatan; satu Bangladesh; dan satu asal Pantai Gading.
"Sebanyak 25 orang asing tersebut ditolak dengan berbagai alasan. Mulai dari tujuan kedatangan yang tak jelas hingga alasan keamanan," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).
Dari data perlintasan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 25 orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia karena di antaranya, lima orang dari negara dengan penyebaran Covid varian baru. Kemudian, enam orang tidak sesuai kriteria Permenkumham 34/2021.