Cegah Omicron Masuk RI, Ini Protokol Kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Fahreza Rizky
Warga Negara Indonesia dari luar negeri tiba di bandara. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id — Satuan Tugas (Satgas) Penanganam Covid-19 mengubah beberapa ketentuan protokol bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Perubahan protokol pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia itu sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) pada berbagai negara di dunia.

Dilansir dari laman Setkab, Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Berikut perubahan beberapa ketentuan protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
29 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
31 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal