Cegah Omicron Masuk RI, Ini Protokol Kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Fahreza Rizky
Warga Negara Indonesia dari luar negeri tiba di bandara. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id — Satuan Tugas (Satgas) Penanganam Covid-19 mengubah beberapa ketentuan protokol bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Perubahan protokol pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia itu sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) pada berbagai negara di dunia.

Dilansir dari laman Setkab, Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Berikut perubahan beberapa ketentuan protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021:

4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal