Menurutnya, peran serta masyarakat dalam penerapan kebijakan PSBB sangat diperlukan. Masyarakat, kata dia bisa melaporkan melalui nomor layanan aduan jika menemukan perusahaan yang melanggar PSBB.
Dia menuturkan, sejumlah pemeriksaan kelapangan terhadap perusahaan oleh Pemkot Jakarta Selatan berdasarkan laporan dari masyarakat. Misalnya, yang pernah dilakukan di wilayah Pejaten, Pasar Minggu.
Pada Kamis (16/4/2020) Sudin Nakertrans melakukan pemeriksaan ke sebuah perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu. "Setelah kita cek ke lokasi ternyata perusahaannya sudah tutup," ucapnya.