Cegah Pelanggaran PSBB, Dinas Tenaga Kerja Jaksel Rutin Pantau Kegiatan Perusahaan

Antara
Ilustrasi, kawasan perkantoran di wilayah Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memantau sejumlah perusahaan. Dari pantauan tersebut belum ditemukan kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan kabijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Nakertrans Jaksel Sudrajat mengatakan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Jaksel masih dalam sektor yang dibolehkan dalam aturan PSBB.

"Kalau yang melanggar sampai sekarang kita belum temukan," ujar Sudrajat di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan di Jaksel yang terdata berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaaan sebanyak 26.527 dengan jumlah pekerja mencapai 783.314 orang.

"Monitoring dilakukan setiap hari selama proses PSBB ini berjalan. Selama pergerakan Senin sampai Jumat kemarin, Alhamdulillah masih kondusif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal