JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib menjalankan tes cepat (rapid test) Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
Dewa mengatakan anggaran untuk pelaksanaan rapid test jumlahnya bervariasi antar satu dengan lainnya. Hal itu tergantung dari masa kerja dalam pelaksanaan pemilihan ini.
"Untuk seluruh penyelenggara akan di rapid test, mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS," kata Raka saat dihubungi iNews.id, Senin (13/7/2020).
Untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilakukan rapid test sebanyak 3x atau 2 bulan sekali. Sementara, untuk PPK dan PPS akan dilakukan rapid test sebanyak 2x atau 3 bulan sekali.
"Untuk PPDP dan KPPS karena masa kerja hanya satu bulan, maka rapid test hanya 1x saja sebelum melaksanakan tugasnya. Beberapa daerah memberikan bantuan rapid yang lebih dari yang kita anggarkan dalam APBN," ujarnya.
Aturan mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilihan ini juga telah diatur di dalam pasal 5 ayat (2) poin b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi pasal tersebut.