Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan Covid-19.
"Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," bunyi pasal 20 ayat (3) PKPU No.6 Tahun 2020.
Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ Rukun Warga atau nama lainnya yang membatu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3).