Cegah Penularan Covid-19, Petugas KPPS Pilkada Akan Dibatasai Umur

Felldy Aslya Utama
PIlkada 2020 (Foto: iNews)

Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan Covid-19.

"Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," bunyi pasal 20 ayat (3) PKPU No.6 Tahun 2020.

Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ Rukun Warga atau nama lainnya yang membatu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Usulan Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Goal atau Mentok?

Health
2 tahun lalu

Cara Menghilangkan Tinta Pemilu di Tangan

Internasional
4 tahun lalu

Bentrokan Berdarah terkait Hasil Pemilu, Pemerintah Bentuk Komite Investigasi

Nasional
5 tahun lalu

KPU Siapkan Anggaran Rp86 Triliun untuk Pemilu 2024 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal