JAKARTA, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam, dalam hal ini Corona Virus Disease 19 (Covid-19) resmi diundangkan pemerintah. Ada aturan yang berbeda dari sebelumnya, kini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus dibatasi usianya jika akan terlibat di Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU No.6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.
Salah satu perubahan terjadi di pasal 20 ayat 2 PKPU No.6 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut mengatur terkait batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementrian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Adapun bunyi pasal 20 ayat (2) dalam PKPU No.6 Tahun 2020 yang dimaksud adalah 'Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.'.